TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perindagop) Kota Tangerang tidak akan memberikan bantuan dana bagi pedagang di Pasar Lama yang dilarang beroperasi sampai 20 Juli 2021.
Larangan itu dilakukan karena pedagang kaki lima (PKL) di pasar itu melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Akibat larangan itu, Asosiasi Pedagang Pasar Lama meminta solusi kepada pemerintah karena pemasukan mereka berkurang.
"Tidak ada bantuan uang atau modal yang dikeluarkan oleh Dinas," kata Kepala Dinas Perindagop UMKM Kota Tangerang Teddy Bayu melalui pesan singkat, Selasa (6/7/2021).
Pihaknya tidak memberikan bantuan itu karena pihak yang terdampak PPKM darurat bukan hanya para PKL di Pasar Lama.
Namun, seluruh masyarakat di Kota Tangerang turut terdampak aturan tersebut.
Teddy menyebut, jajarannya juga tidak akan melakukan mediasi dengan asosiasi itu perihal cara Pemkot melarang PKL berjualan.
Sebelumnya, asosiasi itu mempertanyakan tindakan Pemkot yang melarang PKL berjualan dengan cara yang tidak seharusnya.
"Tidak ada mediasi, karena ini kondisi darurat dan sudah menjadi keputusan dan perrimbangan Satgas Covid-19 Kota Tangerang," urai Teddy.
Meski demikian, Disperindagop telah mengajukan program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkoUKM).
Kata dia, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang juga telah mengajukan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dinas sedang mengusulkan kembali BPUM, begitu juga Dinsos untuk BLT," tutur Teddy.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Lama Abu Salam sebelumnya berujar, larangan berjualan tersebut sangat memengaruhi pemasukan para PKL di kawasan itu.
Terlebih, pemasukan mereka sangat berkurang semenjak merebaknya virus Covid-19 di Indonesia.
Abu meminta agar Pemkot Tangerang mampu menimbang risiko yang dihasilkan sebelum mengeluarkan keputusan.
"Kalau mau buat kebijakan itu jangan timpang dan harus ada solusi. Jangan melarang tapi enggak ada solusi," papar dia kepada awak media, Senin.
"Ini urusan main tutup aja usaha orang," sambung Abu.
Dia justru mempertanyakan tindakan Pemkot Tangerang saat melakukan penutupan itu.
Menurutnya, pemerintah setempat menyampaikan penutupan itu dengan cara yang tidak sopan atau semena-mena.
Abu berujar, seharusnya Pemkot Tangerang menyampaikan penutupan itu melalui surat atau pengumuman resmi.
Abu lantas meminta solusi kepada Pemkot Tangerang berkait dengan pemasukan mereka selama para PKL dilarang berjualan di lokasi itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/06/22234571/diprotes-pedagang-pasar-lama-tangerang-yang-ditutup-saat-ppkm-darurat