Akibat pesta itu, S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok dan dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menyebut pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan khusus (riksus) bagi S.
"Saya masih menunggu hasil tim riksus," kata Supian ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
"Nanti tim (riksus) yang akan mendalami dan memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya," ia menjelaskan.
Supian menambahkan, tim riksus dijadwalkan mulai bekerja hari ini untuk memeriksa S.
Menurut Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui lewat Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020, seorang ASN dapat hentikan sementara dari jabatannya apabila ditahan karena berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana. Pemberhentian sementara itut berlaku sejak yang bersangkutan ditahan.
Namun, S tidak ditahan oleh kepolisian, sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Di sisi lain, dari pemeriksaan polisi, S disebut telah mengakui bahwa hajatan pernikahan anaknya itu dihadiri oleh 300 orang tamu, jauh di atas ketentuan yang diizinkan oleh pemerintah yakni 30 orang.
"Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin kepada wartawan pada Rabu (7/7/2021).
"Klasik saja dia alasannya, undangannya sudah telanjur tersebar," ujar Imran.
Imran menduga bahwa S sebetulnya tahu ketentuan resepsi pernikahan pada masa PPKM darurat, karena S merupakan pejabat pemerintah.
Apalagi, ketentuan yang nyaris sama sudah diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris 2 minggu sebelumnya, guna merespons lonjakan drastis kasus Covid-19 di Depok.
Sebelumnya, kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu.
Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri oleh 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.
S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.
Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00, menurut S.
Namun, Imran membantah pernyataan S soal jumlah hadirin itu kepada wartawan.
"Kita lihat di media kan dia mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kita, dia sudah mengaku," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/15190581/hasil-pemeriksaan-tim-khusus-bakal-tentukan-status-asn-lurah-di-depok