"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa karena ini ada 103 yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak, disegel sementara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).
Ratusan kantor tersebut terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh polisi dan TNI. Mereka tetap beroperasi padahal bukan sektor nonesensial dan nonkritikal.
Yusri menyampaikan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan nonkritikal dan nonesensial yang ada di Jakarta.
Ia berharap masyarakat tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," jelas Yusri.
Sementara pimpinan dua perusahaan di Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar aturan PPKM Darurat pada Selasa.
Dua perusahaan itu adalah PT. DPI yang terletak di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, serta PT. LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.
Sembilan orang dari PT. DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT. DPI berinisial RRK.
"Kita berhasil mengamanakan 9 orang ada 2 tersangka, RRK laki-laki dia adalah direktur utamanya, kedua AHV ini manager HR (human resource) dari PT. DPI," jelas Yusri.
Sementara, lima orang dari PT. LMI juga diamankan. CEO dari PT. LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelanggaran dari kedua perusahaan ini masih didalami oleh polisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta warga yang tidak bekerja di sektor non-esensial dan non kritikal melapor apabila dipaksa masuk kantor oleh atasan.
Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.
"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Anies mengatakan akan segera menindak laporan yang ada seperti yang dilakukan hari ini dalam inspeksi gedung perkantoran di Jakarta.
Dia menemukan kantor yang bukan sektor esensial, tapi tetap mempekerjakan karyawannya di kantor.
Atau sektor esensial namun melanggar aturan kapasitas 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan ini kembali mengingatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bukan soal aturan atau pasal yang dibuat, melainkan soal menyelamatkan banyak nyawa manusia.
Dia memperingatkan agar tidak ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan nekat melanggar ketentuan PPKM darurat yang sedang berlaku.
"Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu," ujar Anies
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/15265921/103-kantor-non-esensial-dan-non-kritikal-di-jakarta-disegel-karena