Salin Artikel

Anies: Akan Ada Pembaruan Kriteria Usaha Sektor Esensial dan Kritikal

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa akan ada pembaruan terkait kriteria usaha sektor esensial dan kritikal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dia mengatakan, keputusan pembaruan baru saja diambil setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Baru saja tadi selesai kita lakukan rapat koordinasi dipimpin oleh Bapak Menko Kemaritiman dan Investasi, di situ ada pembaruan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," kata Anies dalam rekaman suara, Rabu (7/7/2021).

Anies mengatakan, pembaruan kriteria akan dicantumkan dalam keterangan pers yang akan dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta.

Bentuk pembaruan yang akan dilakukan, disebut Anies, akan lebih terperinci dibandingkan dengan kriteria yang sebelumnya sudah diumumkan ke publik.

"Lewat siaran pers Dinas Kominfotik yang merujuk rincian dari hasil rakor barusan. Karena ini ada beberapa update terkait dengan sektor esensial dan kritikal, nanti diumumkan," tutur Anies.

Orang nomor satu di DKI ini meminta semua pemilik usaha bisa mencocokkan kriteria yang akan diumumkan apabila sudah diterbitkan nanti.

Termasuk untuk sektor esensial dan kritikal yang sudah ditentukan sebelumnya. Sebab, dalam ketentuan baru, ada sektor kritikal yang diminta bekerja dari kantor maksimal 10 persen.

"Jadi walaupun esensial, walaupun kritikal, bukan berarti kemudian 100 persen! Tapi sebagian malah ada yang boleh maksimal 10 persen," ucap dia.

Anies mengatakan, pada intinya pelayanan yang langsung berkaitan dengan masyarakat akan diberikan keleluasaan lebih. Namun, untuk yang sifatnya bisa dikerjakan dari rumah diminta agar tidak ke kantor.

"Intinya adalah yang berkaitan dengan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat pelayanan customer itu jalan, bisa hadir karyawannya. Tetapi, yang sifatnya manajemen itu bisa dilakukan dari rumah," kata Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/16161131/anies-akan-ada-pembaruan-kriteria-usaha-sektor-esensial-dan-kritikal

Terkini Lainnya

Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke