Pelayanan tersebut dilaksanakan guna optimalisasi percepatan penanganan evakuasi medis pada keadaan gawat darurat jenazah terkonfirmasi Covid-19 di wilayah kelurahan hingga tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kota Bekasi.
Untuk warga yang membutuhkan layanan ambulans untuk evakuasi jenazah Covid -19 dapat menghubungi ke nomor 0812-8395-7877 atau Call Center 1500-444.
Nomor pelayanan penjemputan Jenazah Covid-19 di Kota Bekasi untuk ambulans dan mobil jenazah dipusatkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi.
Pelayanan evakuasi jenazah pasien Covid-19 ini meliputi wilayah Kota Bekasi dan tidak dipungut biaya atau gratis.
"Silakan menghubungi nomor layanan tersebut dan ambulance akan datang ke lokasi," demikian keterangan tertulis dari pihak Pemkot Bekasi, Rabu (7/6/2021).
Informasi ini isi dalam Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 024/810/SET.COVID-19 tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah Covid-19 di wilayah Kota Bekasi tanggal 05 Juli 2021.
Surat edaran ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas Kota Bekasi. sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/18041891/gratis-layanan-ambulans-jenazah-pasien-covid-19-di-bekasi-ini-caranya