JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani (RA) dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (AAB), ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya mengaku baru lima bulan konsumsi sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Nia dan Ardi ditangkap bersama sopir pribadinya ZN, pada Rabu (8/7/2021).
Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku sudah mengonsumsi sabu bersama-sama selama empat sampai lima bulan terakhir.
"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar empat sampai lima bulan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Meski begitu, kata Yusri, kepolisian masih akan melakukan pendalaman untuk memastikan sejak kapan ketiganya mengonsumsi sabu.
Polisi juga masih menyelidiki dari mana Nia, Ardi dan sopir pribadinya mendapatkan barang haram tersebut.
"Ini pengakuan awal, tapi ini masih kami terus dalami. Kami akan cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Kami akan lakukan pengejaran," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap pasangan selebrititas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu (7/7/2021).
Mereka ditangkap bersama seorang sopir pribadi yang mengetahui bahwa Nia kerap memakai narkoba jenis sabu.
"Memang benar terjadi penangkapan di Pondok Pinang, Kebayoran Selatan. Ada tiga orang yang diamankan," ujar Yusri dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong atau alat penghisap sabu.
Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN. Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia Ramadhani, yang selama ini kerap mengkonsumsi sabu.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya, dinyatakan positif metamfetamin atau positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kini, tiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja, akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/15502881/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-mengaku-baru-5-bulan-konsumsi-sabu