JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta saja.
Selain itu, masa berlaku STRP bukan hanya sehari saja melainkan berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung sampai dengan 20 Juli 2021.
"Dengan demikian pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang," kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Adapun yang boleh mengajukan STRP masih sama, yaitu untuk karyawan atau pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal. STRP hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.
Untuk sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.
Namun untuk pegawai atau nonpegawai dari kementerian lembaga atau instansi pemerintahan tidak perlu mendaftar.
"STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah," ucap Benni.
Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha.
Untuk tenaga kesehatan yang bertugas di DKI Jakarta, ucap Benni, cukup menunjukan surat izin praktek yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Fungsi STRP ini sebagai tanda untuk lolos dari penyekatan selama PPKM berlangsung. STRP akan dibekali oleh QR Code dan tanda tangan elektronik yang bisa diperiksa dengan cepat oleh petugas penyekatan.
"Petugas gabungan di lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi elektronik atau handphone petugas," ucap Benni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/16543221/strp-hanya-berlaku-di-wilayah-jakarta-selama-masa-ppkm-darurat