TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (persero) mengeklaim bahwa pelaku pemalsuan hasil PCR yang disebut sebagai petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta bukanlah personel di bandara tersebut.
Pelaku pemalsuan itu diketahui bernama AOS (26), warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dia ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh, Rabu (7/7/2021).
Perkaranya, AOS memalsukan hasil tes PCR dirinya, dari positif menjadi negatif demi keperluan perjalanan ke Jakarta.
Kepada wartawan, Polda Aceh menyatakan bahwa AOS merupakan Avsec Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, Senior Manager of Branch Communicaton and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, membantah bahwa AOS bukanlah petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta.
"Oknum tersebut bukan Avsec Bandara Soekarno-Hatta, dan tidak melakukan tugas pengamanan dan pelayanan terhadap penumpang pesawat, serta tidak bersinggungan langsung dengan penumpang, dan bahkan tidak bertugas di area gedung terminal penumpang," papar Holik melalui rilis resmi, Jumat (9/7/2021).
Holik melanjutkan, penemuan soal AOS yang bukan seorang petugas Avsec itu diketahui usai pihak Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan.
Berdasar pemeriksaan mereka, AOS memang dipekerjakan oleh Bandara Soekarno-Hatta. Namun, yang bersangkutan bukan bekerja sebagai Avsec.
Holik menyebut AOS sebagai petugas keamanan non-organik, dengan status kerja sebagai periode kerja waktu tertentu (PKWT).
Pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di pergudangan regulated agent di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam siaran pers yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani menyebut pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap AOS.
Jika AOS terbukti melakukan pemalsuan hasil PCR, PT Angkasa Pura Kargo akan melakukan terminasi atau pemutusan kontrak kerja terhadap AOS.
"Jika oknum tersebut terbukti melakukan pemalsuan surat hasil tes, yang berarti adalah melakukan pelanggaran peraturan, maka kami pastinya melakukan terminasi kontrak kerja terhadap oknum tersebut," tutur Gautsil.
Menurut dia, keabsahan surat hasil PCR merupakan hal yang penting dalam perjalanan dalam negeri.
Pasalnya, penumpang pesawat diwajibkan untuk membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.
"Peraturan ini sangat penting, di mana saat ini, pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan surat hasil negatif PCR sesuai yang dipersyaratkan," ucap Gautsil.
Selanjutnya, PT Angkasa Pura II meminta setiap pihak agar memiliki rasa tanggung jawab masing-masing untuk mematuhi peraturan pemerintah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy sebelumnya berujar, AOS ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Aceh saat dia hendak mengudara melalui Bandara SIM.
"AOS bekerja sebagai Avsec di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Winardy, Kamis (8/7/2021).
Winardy menjelaskan, terungkapnya pemalsuan hasil tes PCR setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bandara SIM.
Petugas mencurigai surat hasil tes PCR yang digunakan AOS palsu.
Saat divalidasi, surat tersebut palsu. AOS kemudian dicegat oleh petugas KKP dan diserahkan ke kepolisian.
Menurut Winardy, AOS memalsukan hasil PCR asli dari Lab Kesda dengan cara men-scan dan mengubah keterangan hasil positif menjadi negatif.
AOS kini tengah diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.
AOS lantas dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/09/13481001/pt-angkasa-pura-ii-sebut-pemalsu-pcr-yang-ditangkap-di-aceh-bukan-petugas