JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan di kawasan aglomerasi, termasuk Jabodetabek, pada Senin (12/7/2021) depan demi menekan mobilitas warga.
Pemberlakuan STRP di kawasan aglomerasi diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Jumat (9/7/2021), STRP menjadi syarat tambahan perjalanan dalam wilayah aglomerasi perkotaan.
"Menambah ketentuan untuk perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi perkotaan. (STRP) hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal," ujar Adita.
Pengetatan ini dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Belum ada petunjuk teknis mengenai cara mengurus STRP untuk kawasan aglomerasi sesuai SE Kemenhub di atas.
STRP sendiri mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021) kemarin. Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19. Dokumen ini menjadi syarat yang harus dibawa warga luar Jakarta untuk memasuki wilayah Ibu Kota.
Pihak yang bisa mendapatkan STRP adalah pekerja sektor esensial, kritikal, dan individu dengan keperluan mendesak.
Tentang STRP
Kompas.com merangkum sejumlah poin penting STRP yang berlaku di DKI sejak Senin lalu di sini:
1. Berlaku untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil, dan pendampingan bersalin.
2. Berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Adapun pekerja sektor esensial bergerak di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
Sementara pekerja sektor kritikal bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di bawah ini:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/09/14592291/mulai-senin-depan-strp-berlaku-di-kawasan-aglomerasi-jabodetabek
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan