"Kita ketahui banyak masyarakat yang merasa sulit mencari tabung oksigen, kemudian ada tiga tersangka memanfaatkan momen, mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial, tetapi uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Mtero Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Komplotan pelaku terdiri dari tiga orang. Mereka mempromosikan bisnis tabung oksigen gadungan melalui akun instagram @umina_collection9.
Mereka adalah ATKG alias AW, SA alias A dan AS alias S.
ATKG merupakan pemilik dari akun instagtam @umina_collection99.
"Kedua, inisial SA alias A. Dia adalah pengguna dan penguasa rekening penampung, jadi kalau ada yang beli itu masuk ke rekening SA alias A," kata Yusri.
Sementara, AS adalah penyedia rekening tersebut.
Ketiga pelaku merupakan warga Sulawesi Selatan. Mereka telah dijemput oleh anggota Polda Metro Jaya dan dibawa ke Jakarta.
"Tiga tersangka ini kami jemput langsung ke sana, kami bekerja sama dengan Polda dan Polres setempat untuk langsung membawa tersangka ke sini, kemanapun tersangka akan kami kejar," kata Yusri.
Ketiga pelaku ditangkap setelah sebelumnya kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Para pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 perubahan dari Undang-Undan no. 11 ITE atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 8 ayat 1, Pasal 45A ayat 1 KUHP.
Yusri mengingatkan masyarakat untuk jangan sekali-kali melakukan hal serupa. Pasalnya, tabung oksigen kini sedang menjadi barang yang dibutuhkan banyak orang.
"Tolong berhenti! Jangan menyusahkan masyarakat, jangan cari keuntungan saat masyarakat sedang susah," tandas Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/09/16364211/polisi-tangkap-komplotan-penipu-yang-jual-tabung-oksigen-di-medsos