Kebijakan tersebut tak hanya berlaku di Kota Tangerang, tapi di seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek. Warga Kota Tangerang juga perlu menunjukkan STRP apabila hendak naik kereta rel listrik (KRL).
Pemeriksaan STRP akan dilakukan di pos-pos penyekatan di perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta seperti Jalan Daan Mogot, jalan-jalan akses menuju stasiun, atau pintu masuk stasiun.
"Itu (STRP) dibikin di Jabodetabek untuk mengendalikan pergerakan di Jabodetabek," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Jumat (9/7/2021).
Meski begitu, Wahyudi mengatakan, Dishub Kota Tangerang tidak turut menerbitkan STRP bagi warga yang hendak melintasi pos-pos penyekatan atau naik KRL.
Penerbitan STRP itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dishub hanya memeriksa para pengendara yang melewati posko penyekatan atau cek poin di antar-wilayah se-Jabodetabek.
"Jadi di dalam cek poin, STRP menjadi instrumen yang dicek. Orang kalau mau ke Jakarta, selama ini kan, 'saya kerja di Jakarta, sektor esensial'. Kalau sekarang jadi seragam, petugas nanti 'mana STRP-nya'," ucap Wahyudi.
"Personel Dishub sudah di-briefing. Saya sudah memberikan sosialisasi, itu mulai nanti Senin," lanjutnya.
Wahyudi kembali mengingatkan bahwa hanya warga yang bekerja di sektor esensial atau kritikal yang diperbolehkan membuat STRP.
Sebelumnya diketahui, pengetatan dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, STRP sudah mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021). Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat.
Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.
"Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Pada perubahan SE 49/2021 dan SE 50/2021 diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.
Para pelaku perjalanan yang dapat izin tersebut, harus pula melengkapi syarat perjalanan dengan memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Selain itu, bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/10/19281511/mulai-senin-pekan-depan-warga-kota-tangerang-wajib-bawa-strp-saat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan