Selain itu, Pemkot Bekasi mengatur tentang peniadaan sementara kegiatan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijrian atau 2021 masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021.
"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (6/7/2021).
Selain mengatur tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah, peraturan tersebut mengatur tentang pengaturan takbiran.
Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan shalat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya akan ditiadakan untuk tahun ini.
"Ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," bunyi aturan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/11/11112881/pemkot-bekasi-tiadakan-takbiran-dan-shalat-idul-adha-berjemaah