Dalam video itu, Suwardi menceritakan kondisi kesehatannya usai menjalani proses pemulihan selama beberapa hari terakhir.
Kepada Ariza, Suwardi mengaku bahwa kondisinya semakin membaik, walaupun masih merasakan sakit pada bagian tulang rusuk belakang dan pinggang.
"Alhamdulillah sekarang sudah mendingan pak, cuma ada yang dirasakan. Rusuk sebelah kanan sama pinggang belakang saya sekarang ini lagi sakit sekali, bapak," ujar Suwardi dikutip dari unggahan video diakun Ariza,Minggu (11/7/2021).
Bahkan, lanjut Suwardi, dia kerap kesulitan untuk berdiri dan memerlukan bantuan jika ingin bangun dari tempat tidurnya. Hal itu disebabkan oleh luka dalam yang dialami Suwardi saat pengeroyokan terjadi.
"Di pinggang saya saat ini sakit sekali kalau bangun tidur, Pak. Kemudian kalau mau berdiri mesti harus merambat dulu pak," kata Suwardi.
Pria yang tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan itu mengatakan, dia berkali-kali ditendang dari berbagai sisi oleh para pelaku saat kejadian.
"Itu ditendang. Ditendang dari belakang, dari depan dari samping," ujar dia.
Mendengar cerita Suwardi, Wakil Gubernur DKI Jakarta itu pun mengaku sedih atas kejadian tersebut.
Ariza menilai bahwa perbuatan para geng motor tersebut sangat keterlaluan. Terlebih, aksi kekerasan tersebut dilakukan kepada anggota kepolisian yang sedang bertugas.
"Saya sedih sekali, kecewa, perilaku anak-anak muda yang nakal, yang bandel, kurang ajar, dan tidak baik sekali itu," kata Ariza.
Adapun saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap delapan anggota geng motor yang diduga mengerotok Suwardi saat akan dibubarkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima lainnya masih berstatus saksi.
"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan, yakni Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
Azis mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Azis.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang untuk satu pelaku yang belum tertangkap, atas nama Muhammad Aldi Roya.
Azis mengimbau agar pelaku yang kini berstatus buron itu segera menyerahkan diri ke kepolisian.
"Saya berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri ke Polres, atau ditangkap," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/11/14195411/curhat-ke-wagub-dki-polisi-yang-dikeroyok-abg-balap-liar-mengaku-masih