Salin Artikel

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran soal Penyembelihan Kurban

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19).

SE yang diterbitkan pada 10 Juni tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan kurban saat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

"Mengingat saat ini dalam situasi bencana non-alam wabah Covid-19 maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19," dikutip dari SE tersebut, Minggu (11/7/2021).

Pelaksanaan kurban yang meliputi penjualan hingga pemotongan hewan kurban perlu dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru.

Pemkot menekankan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19 di tempat penjualan hewan kurban.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban, antara lain lapak penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan kesehatan hewan.

Kemudian, diatur juga mengenai pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Juru sembilah harus memperlihatkan hasil tes cepat antigen ataupun tes usap PCR yang negatif.

Selain itu, ada surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari pemotongan hewan.

"Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dengan izin dari camat setempat, tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tata cara pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Depok."

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET./11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan.

Kemudian, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/11/15312581/cegah-penyebaran-covid-19-pemkot-depok-terbitkan-surat-edaran-soal

Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke