JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan di kawasan aglomerasi, termasuk Jabodetabek, pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru dalam rangka memperkatat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM darurat, 3-20 Juli 2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan hasil evaluasi PPKM darurat menunjukkan penurunan tingkat mobilitas yang belum signifikan di kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Jakarta.
"(Penurunan mobilitas) masih di bawah angka 30 persen dibandinkan masa sebelum PPKM darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," ujar Adita, Jumat (9/7/2021), dilansir setkab.go.id.
Untuk itu dilakukanlah perubahan atas SE yang sebelumnya berlaku. Poin perubahan tersebut adalah:
Aturan terbaru penumpang KRL, MRT, Transjakarta
Kedua poin di atas berlaku bagi penumpang transportasi umum, KRT, MRT, dan Transjakarta, mulai Senin ini.
"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Minggu (11/7/2021).
Menurut Anne, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan setiap penumpang. Dokumen tersebut bisa berupa STRP, surat keterangan dari pemerintah setempat, ataupun dokumen lain seperti surat tugas.
Hal yang sama berlaku bagi penumpang MRT Jakarta, sebagaimana disampaikan olh Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo, Minggu kemarin.
"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," ujar Ahmad, dilansir Antara.
Sementara itu, Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi, mengatakan bahwa para petugas akan secara aktif memeriksa dokumen para penumpang.
"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aparatur sipil negara dan tenaga kesehatan cukup menunjukkan kartu tanda pengenal (id card) saja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/12/07354701/berlaku-mulai-hari-ini-penumpang-krl-mrt-dan-transjakarta-wajib-bawa-strp