JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak 8.217 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari pengajuan yang masuk periode 5-11 Juli 2021.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, penolakan dilakukan karena pengajuan tidak sesuai dengan persyaratan.
"8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Benni dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
Benni mengatakan, dalam periode 5-11 Juli, ada 34.725 pengajuan STRP yang masuk ke DPMPTSP melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Rinciannya permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan sebanyak 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan sisanya 8.217 permohonan STRP ditolak.
Benni mengatakan, ribuan penolakan STRP umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) untuk identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS (Online Single Submission) Kementerian Ketenagakerjaan.
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ucap Benni.
Selain itu, penolakan juga terjadi karena petugas mendapat data permohonan tidak lengkap atau tidak bisa terbaca oleh sistem, seperti penginputan data yang salah ketik atau file dokumen yang terlalu besar.
Ada lima sektor terbanyak yang mengajukan STRP yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan, 997 di sektor Konstruksi, 935 di sektor kesehatan, 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan 837 di sektor logistik dan transportasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/12/11473181/pemprov-dki-tolak-8217-permohonan-strp-karena-tak-sesuai-persyaratan