TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kafe dan warung internet (warnet) di Pamulang, Tangerang Selatan, disegel petugas gabungan karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo menjelaskan, kedua tempat usaha tersebut disegel lantaran kedapatan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, petugas juga mendapati pengunjung yang melanggar protokol kesehatan, yakni berkerumun dan tidak menggunakan masker di dua lokasi tersebut.
"Penyegelan dan sanksi push-up ini diharapkan menyadarkan pelaku usaha dan warga, betapa pentingnya menjaga prokes dan menaati aturan PPKM darurat," kata Sujarwo, dilansir Warta Kota, Senin (12/7/2021).
Menurut Sujarwo, kafe dan Warnet pelanggar protokol kesehatan tersebut disegel hingga 20 Juli 2021 bersamaan dengan berakhirnya masa PPKM darurat.
"Penyegelan dilakukan aparat Satpol PP Tangsel sesuai kewenangannya yang dalam operasi dipimpin Kasi Trantib, Maratua Siregar," kata Sujarwo.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, Tangerang Selatan menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000, kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin, Rabu (1/7/2021).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Petugas Gabungan Segel Kafe dan Warnet di Pamulang karena Melanggar PPKM Darurat.
Penulis: Budi Sam Law Malau
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/12/17233181/langgar-aturan-ppkm-darurat-warnet-dan-kafe-di-pamulang-disegel