DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, mengeklaim bahwa ada lebih dari 4.000 pelanggaran yang ditemui petugas sejak PPKM Darurat diterapkan.
Data terakhir, sedikitnya sudah ada 4.739 pelanggaran yang diidentifikasi petugas, baik dilakukan oleh masyarakat perorangan ataupun badan usaha.
"Perorangan kebanyakan dalam bentuk pelanggaran tidak disiplin memakai masker, kerumunan, atau kegiatan masyarakat yang dalam ketentuan PPKM itu tidak diperkenankan melebihi batas-batas ketentuan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, kepada wartawan pada Senin (12/7/2021).
Ia memberi contoh, kegiatan masyarakat yang melebihi ketentuan misalnya pesta pernikahan yang sebelumnya dibatasi maksimum 30 orang hadirin.
Namun, masih ada saja warga yang menyelenggarakan hajatan itu, bahkan termasuk eks Lurah Pancoran Mas yang kini sudah dipecat dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pada dunia usaha, sejumlah sektor nonesensial disebut masih beroperasi.
Sanksi pun diberikan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penyegelan kegiatan.
"Untuk dunia usaha, yang diperbolehkan ialah dunia usaha dari sektor esensial dan kritikal. Yang nonesensial ini ada beberapa kegiatan yang biasa, kegiatan yang tidak ada kaitannya kepada kebutuhan pokok yang urgen, ini kami lakukan pendisiplinan juga," ujar Lienda.
"Ada beberapa sanksi yang diberikan. Sanksi denda kita lakukan setelah adanya peringatan beberapa kali, ada pendisiplinan, pembelajaran yang dilakukan terlebih dahulu. Setidaknya ada 29 yang sudah diberikan denda administratif. Ada 10 yang telah kami lakukan penghentian dengan cara disegel," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/13/06054301/selama-ppkm-darurat-kasatpol-pp-depok-sebut-sudah-ada-4000-lebih