JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai mengendalikan penampungan hewan kurban. Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pengendalian sudah dimulai sejak Senin (12/7/2021).
"Pengendalian dilakukan merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021. Sudah dimulai kemarin," kata Budhy saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Pengendalian, lanjut Budhy, meliputi pengecekan lokasi penampungan, perizinan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Budhy mengatakan, pihaknya akan menindak penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayah zona merah.
"Mendata dan memastikan penampungan dan penjualan hewan kurban tidak berada di jalur hijau seperti taman kota, trotoar dan fasilitas umum serta mempertimbangkan data kasus Covid-19 bersumber pada website corona.go.id," kata Budhy.
Dalam Ingub Nomor 43 Tahun 2021, juga disebutkan "memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah Covid-19."
Zona merah yang dimaksud, jika satu RT terdapat kasus aktif Covid-19 lebih dari lima rumah.
Aturan ini juga menjadi acuan penetapan micro lockdown atau pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) di DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/13/15264331/penampungan-dan-pemotongan-hewan-kurban-di-jakarta-timur-tak-boleh-di