Lois Owien merasa yakin bahwa pernyataannya terkait Covid-19 adalah benar. Khususnya, dalam kasus pasien meninggal yang bukan diakibat oleh virus.
Menurut Owien, hal itu disebabkan oleh interaksi antar obat yang dikonsumsi para pasien Covid-19 selama menjalani perawatan.
"Dokter forensik klinik plus kerja sama Farmasi membenarkan pernyataan saya tetang interaksi antar obat," ujar Owien kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Kepada Kompas.com, Owie juga menunjukan gambar tangkapan layar percakapan dia dengan seorang dokter forensik klinik yang mendukung pernyataannya tersebut.
Dalam percakapan tersebut, dokter itu menyatakan bahwa pernyataan Owie soal Covid-19 merupakan sesuatu hal yang bisa diperdebatkan secara keilmuan.
Kompas.com mencoba bertanya lebih lanjut kepada Owie, apakah dia tidak akan menarik pernyataannya soal Covid-19?
Namun, hingga berita ini disusun Lois Owien belum merespons ataupun memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Ditetapkan tersangka
Sebelumnya, dokter Lois Owien ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Ia dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Lois Owien sebagai tersangka.
Ia dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
"(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus saat dihubungi.
Kendati demikian, kepolisian tidak melakukan penahan terhadap Owien meski sudah menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong (hoaks) soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Saat diperiksa penyidik, Lois mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/13/15294511/jadi-tersangka-dokter-lois-owie-yakin-pernyataannya-benar-soal-covid-19