JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP ditangkap polisi karena menawarkan sekalibutb membuatkan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua sejoli itu menawarkan jasa pembuatan surat keterangan hasil swab antigen atau PCR palsu.
Kedua tersangka menawarkan pembuatan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR sesuai permintaan pemesan melalui media sosial Facebook.
"Tersangka NBP ini yang membantu tersangka NJ ini. Ketiga dapat data (pemesan) yang mengetik adalah pacarnya (NBP)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Pemesan pembuatan surat keterangan swab antigen dan PCR kepada para tersangka bukan saja meminta untuk mendapatkan hasil negatif, tetapi ada juga yang positif.
Yusri menjelaskan, untuk pemesan yang meminta mendaatkan hasil swab antigen atau PCR negatif biasanya untuk kebutuhan perjalanan mengunakan pesawat maupun kereta api.
Diketahui, hasil swab antigen dan PCR dengan hasil negatif saat ini menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.
"Tapi juga ada yang pernah memesan untuk hasil swab antigen dan PCR positif. Biasa yang memesan hasil positif orang-orang yang tidak mau bekerja," kata Yusri.
Yusri menegaskan, kedua tersangka telah melakukan pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR sejak awal 2021.
Adapun tarif pembuatan surat hasil keterangan swab antigen dan PCR palsu sebesar Rp 170.000-Rp 180.000.
Barang bukti yang didapat dari penangkapan kedua tersangka yakni peralatan cetak, laptop dan sejumlah bukti transfer sebagai pembuatan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/13/17365371/tawarkan-dan-buat-surat-pcr-palsu-sepasang-kekasih-ditangkap-polisi