Pelaku yang merupakan resepsionis di aparteman tersebut ditangkap empat hari setelah peristiwa atau Minggu (11/7/2021).
"Pelaku pegawai biasa, resepsionis di apartemen. Pelaku ditangkap di kantornya sendiri selama kurang lebih 4 hari setelah kejadian dan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).
Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 aparteman tersebut, Rabu.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka yang sudah dikantongi identitas sebelumnya.
"Memang pelaku punya kelainan seksual. Pelaku dihubungi oleh korban untuk memijat di kamar apartemennya," kata Yusri.
Menurut Yusri, berdasarkan pengakuan pelaku, dia sempat terlibat perselisihan korban.
Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tewas dan melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/13/18011941/resepsionis-pembunuh-penghuni-apartemen-di-bekasi-ditangkap-polisi-pelaku