Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyebut hal tersebut merupakan salah saty upaya Pemkot untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pasalnya, menurut Herman, masih banyak masyarakat yang masih berkumpul di tempat umum saat malam hari.
"Masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekedar ngobrol di malam hari. Ini yang kami hindari, jadi kami padamkan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan keramaian," paparnya melalui rilis resmi, Rabu (14/7/2021).
Herman mengatakan, mobilitas warga di Kota Tangerang diharapkan bakal berkurang jika PJU dimatikan.
Penurunan mobilitas warga lantas bakal menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah itu.
Herman kemudian merinci tujuh lokasi PJU di Kota Tangerang yang akan dipadamkan.
Lokasi-lokasi tersebut adalah Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan KH Hasyim Ashari, wilayah Perumahan Nasional, Kawasan Pasar Anyar, dan Jalan Satria Sudirman.
Katanya, PJU itu akan dipadamkan mulai pukul 20.00 WIB.
"PJU di dalam Kota Tangerang dipadamkan selama masa PPKM darurat dimulai setiap pukul 20.00 WIB," ucap Herman.
Dia menambahkan, pemadaman PJU itu merupakan hasil rapat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang.
Dengan adanya aturan itu, Herman berharap bahwa warga di kota tersebut dapat mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Kalau tidak ada keperluan medesak, tidak usah keluar rumah. Kalaupun mendesak, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," imbau dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/14/18123791/upaya-putus-rantai-penyebaran-covid-19-pemkot-tangerang-akan-matikan-pju