Hasilnya, sebanyak lima perkantoran ditutup sementara karena melanggar aturan.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap 51 gedung perkantoran selama periode 3-12 Juli 2021.
"Dari 51 gedung perkantoran yang disidak, ada lima perkantoran yang dikenakan sanksi penutupan sementara," kata Kartika saat dihubungi, Rabu (14/7/2021).
Penutupan sementara itu berlaku sampai progam PPKM darurat berakhir pada 20 Juli.
"Sanksi berupa penutupan sementara dikenakan terhadap perusahaan atau perkantoran yang berulang kali melanggar penerapan prokes, serta masuk kategori non esensial namun beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat," kata Kartika.
Selain itu, ada 22 perkantoran yang dikenakan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis dikenakan karena masih ditemukannya pelanggaran, seperti jumlah pegawai yang masuk kantor melebihi kapasitas.
Sanksi teguran itu bisa ditingkatkan jika kembali ditemukan pelanggaran.
Kartika menegaskan, selama masa Pemberlakuan PPKM Darurat, perkantoran yang masuk dalam perusahaan sektor kritikal dan esensial diizinkan beroperasi dan pegawainya bekerja dari kantor (work from office).
"Sedangkan non esensial dan non kritikal tidak diizinkan beroperasi," kata Kartika.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka karena melanggar aturan PPKM darurat.
"Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip Tribunnews.
Namun demikian, Yusri tak menjelaskan secara merinci siapa saja pimpinan perusahaan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM Darurat itu.
Yusri hanya menyebutkan salah satunya adalah manajer operasional lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Saat ini, lapangan tersebut telah diberikan garis police line karena melanggar aturan PPKM darurat.
"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," kata Yusri.
Sejumlah pimpinan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM darurat diberikan hukuman berbeda dengan didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Adapun ancaman hukuman dari Undang-Undang tersebut yakni 1 tahun penjara.
"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkas Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/14/19153401/5-kantor-di-jakpus-ditutup-sementara-karena-langgar-ppkm-darurat