Salin Artikel

Pekan Depan, Pelanggar PPKM di Jakpus Bisa Kena Sanksi Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang melanggar aturan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dapat dikenai sanksi pidana mulai pekan depan.

Pengenaan sanksi pidana ini telah dibahas dalam Rapat Rencana Pelaksanaan Sidang Yustisi di Posko Covid-19 Monumen Nasional, Rabu (14/7/2021) siang tadi.

Rapat tersebut diikuti Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, serta Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat Denny Ramdhani.

Riono menyebut, Kejari Jakpus bersama kepolisian dan pemkot telah sepakat untuk mulai menerapkan sanksi pidana pada pelanggar PPKM darurat. Menurut Riono, sanksi pidana tersebut akan diterapkan mulai pekan depan.

“Segera, lah. Segera. Bisa pekan depan,” ucap Riono seperti dilansir Warta Kota, Rabu (14/7/2021).

Menurut Riono, aparat penegak hukum bisa menggunakan sejumlah aturan dalam pengenaan sanksi pidana ini, mulai dari UU tentang wabah penyakit menular, UU tentang kekarantinaan kesehatan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum)

Persidangan yang ditujukan bagi pelanggar sanksi pidana tersebut akan dilakukan dengan dua cara, yakni sidang di tempat dan sidang di pengadilan.

“Persidangan di tempat dengan pasal-pasal pidana ringan. Kita juga terapkan melalui persidangan di pengadilan,” ucap Riono.

“Tergantung Kesalahannya dia masuk di mana,” sambungnya.

Pemerintah sebelumnya memang telah mengubah sanksi bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Sanksi yang bisa dikenakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai informasi, Inmendagri mengubah sanksi yang awalnya tercatat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Pada Inmendagri yang lama, KUHP tidak dimasukkan dalam daftar sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat pelanggar PPKM Darurat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pekan Depan, Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Pusat Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Penjelasannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/14/19474791/pekan-depan-pelanggar-ppkm-di-jakpus-bisa-kena-sanksi-pidana

Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke