Informai tersebut dibenarkan oleh VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma. Menurut Gautama, STRP dikirim melalui aplikasi dan bisa langsung diunduh oleh mitra pengemudi Gojek.
“Perihal pemberlakuan kebijakan STRP sebagai syarat bermobilitas, saat ini mitra driver kami telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi, untuk selanjutnya dapat digunakan saat beroperasi memberikan layanan,” kata Gautama melalui pernyataan keterangannya, Kamis (15/7/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Selain itu, Gojek juga berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakrta agar mempermudah mitra pengemudi dalam membantu masyarakat selama PPKM darurat.
“Selain menunjukkan STRP, kami mengimbau mitra driver untuk mengenakan atribut lengkap sesuai ketentuan. Saat ini, layanan Gojek tetap beroperasi dengan mematuhi ketentuan pemerintah terkait PPKM darurat serta penerapan protokol kesehatan yang semakin diperketat,” ujar Gautama.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya menjadi 100 titik, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Penambahan lokasi penyekatan itu bertujuan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta dan mengerem mobilitas masyarakat.
Masyarakat yang diperbolehkan melintasi pos-pos penyekatan hanyalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Mereka perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada petugas yang berjaga di titik penyekatan.
Sementara itu, pengemudi ojek online masih diperbolehkan melintasi pos-pos penyekatan dengan menunjukkan STRP kepada petugas.
Waktu penyekatan
Adapun waktu pembatasan mobilitas masyarakat dibagi menjadi dua.
Pertama, penyekatan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB yang diperuntukkan bagi para pekerja sektor esensial dan kritikal.
"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktivitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Kedua penutupan jalan di 100 titik pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Sepanjang penutupan itu hanya petugas kesehatan (nakes), dokter, perawat, dan kendaraan darurat yang boleh melintas.
"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri, dan sebagainya. Di luar (pekerjaan) itu kami tidak layani," kata Sambodo.
Adapun kelonggaran dilakukan pada pukul 22.00-06.00 WIB, artinya tidak ada penyekatan dan penutupan pada 100 titik jalan di waktu tersebut.
Hanya saja, petugas gabungan nantinya masih berjaga di lokasi. Tercatat 1.649 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga titik-titik penyekatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gojek Beri STRP ke Seluruh Mitra Pengemudi Selama PPKM Darurat
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/15/16230591/gojek-telah-kirimkan-strp-ke-semua-mitra-pengemudi