Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, kedua pelaku menaikan harga tabung oksigen dua kali lipat demi mengambil untung yang besar.
"Mereka kami amankan di kawasan Mangga Dua Jakarta Pusat pada 12 Juli 2021," kata Setyo, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Kedua pelaku sudah lama berbisnis tabung oksigen sehingga memang sudah memiliki jalur distributor sendiri.
Namun di masa lonjakan kasus Covid-19, keduanya berinisiatif menaikkan harga karena melihat adanya kelangkaan tabung oksigen di pasaran.
"Tabung oksigen tersebut baik dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik hingga 2 meter kubik, juga regulator (dijual) dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," ucap Setyo.
Menurut Setyo, para pelaku menaikkan harga tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.
Bahkan dalam pengakuannya, mereka mampu meraup keuntungan sebesar Rp 300 juta.
"Hanya beberapa minggu saja, di akhir Juni dan awal Juli 2021, mereka mendapat Rp 300 jutaan," beber Setyo.
Setyo menegaskan, tindakan kedua pelaku sangat merugikan masyarakat yang saat ini membutuhkan tabung oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Kini, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/15/18134641/dua-penjual-tabung-oksigen-ditangkap-karena-naikan-harga-raup-untung