Panduan ini diberikan apabila kapasitas RPH sudah tidak tertampung lagi, sehingga pelaksanaan pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di masjid, mushala, perkantoran, yayasan hingga tempat lembaga lainnya.
"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan dilakukan di luar RPH dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021," tulis Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan hari raya Idul Adha.
Adapun panduan pelaksanaan kurban juga diunggah dalam akun instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Minggu (18/7/2021).
Berikut panduan pelaksanaan pemotongan kurban di luar RPH saat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta:
1. Penerapan jaga jarak fisik
- Membatasi jumlah panitia
- Hanya dihadiri oleh panitia
- Jaga jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas
- Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah penerima (mustahik) dengan kemasan ramah lingkungan
2. Penerapan higiene personal
- Menggunakan APD minimal masker dua lapos, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu
- Mencuci tangan pakai sabun atau hand sanditizer sesering mungkin
3. Pemeriksaan kesehatan awal
- Pengukuran suhu tubuh atau skrining
- Orang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan
- Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina
4. Penerapan sanitasi
- Menyediakan tempat cuci tangan
- Pembersihan dan desinfeksi
- Menerapkan etika batuk/bersin/meludah
- Menggunakan perlengkapan milik pribadi
- Mandi dan ganti baju sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain pada saat tiba di rumah
- Hindari jabat tangan
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/18/10074701/panduan-pemotongan-hewan-kurban-di-luar-rph-di-dki-jakarta