Data tersebut merupakan perhitungan jenazah yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak Maret 2020 hingga 17 Juli 2021 atau selama pandemi.
"Pemakaman jenazah Covid-19 sebanyak 1.375 jenazah dan pemakaman jenazah karena penyakit menular, penyakit khusus, suspect Covid-19 dan probable Covid-19 sebanyak 2.385 jenazah," ujar Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Luthfi berujar, data tersebut berdasarkan surat kematian yang disampaikan oleh rumah sakit yang berada di Kota Bekasi.
"Seperti RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid, Rumah Sakit Tipe D Teluk Pucung, Jatisampurna, dan Pondokgede, serta rumah sakit swasta di Kota Bekasi," ujar dia.
Luthfi mengatakan, rata-rata korban yang dimakamkan di TPU Padurenan adalah warga lanjut usia.
"Rata-rata usia meninggal di usia 40 tahunan dan di atas 60 tahun," ungkapnya.
Seperti diketahui, dari tiga TPU yang beroperasi dan dikelola oleh Pemerintah Kota Bekasi, hanya TPU Padurenan yang menjadi tempat pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19.
Sementara itu, dua TPU lainnya, yaitu TPU Perwira dan TPU Jatisari, tidak diperuntukan bagi jenazah pasien Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/12560731/selama-pandemi-3760-jenazah-dimakamkan-dengan-protokol-covid-19-di-tpu