JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang membuat hasil keterangan swab PCR, hasil tes antigen, hingga sertifikat vaksin palsu yang dipasarkan melalui media sosial.
Kedua tersangka itu berinisial RAR (25) dan TN. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka RAR telah beroperasi sejak tanggal 15 Juni 2021.
Pelaku mempromosikan melalui media sosial Facebook bagi masyarakat yang ingin mendapatkan surat keterangan swab PCR dan antigen serta sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Dia tulis dalam Facebook, 'Butuh swab PCR, antigen tapi tidak punya dan butuh kartu vaksin tapi takut divaksin, chat aku ya'. Membuat (surat keterangan) tanpa melalui prosesnya," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Sama dengan RAR, tersangka TN juga melakukan pemalsuan dengan mencatut beberapa nama laboratorium dan rumah sakit untuk keterangan hasil swab PCR dan antigen.
TN memasarkan jasanya yang dipelajari di media sosial itu melalui Facebook pribadinya.
"Dia juga menawarkan pembuatan NPWP, BPJS, kemudian dia juga membuat kartu keterangan vaksin," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, setiap pembuatan keterangan hasil swab PCR, antigen, dan sertifikat vaksin Covid-19 dengan tarif seharga Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 100.000.
"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancamannya 12 tahun penjara. Kemudian juga di Pasal 263. Dua kali lapis di Pasal 32 juncto Pasal 38 Undang-Undang ITE," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/15353101/polisi-tangkap-2-pembuat-surat-swab-pcr-hingga-sertifikat-vaksin-palsu