"Korban ini sudah pernah menceritakan ini (perkosaan) kepada ibunya, sudah cerita ke gurunya, kemudian gurunya memanggil korban untuk klarifikasi, kemudian memanggil ibunya tapi ibu korban tidak percaya," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh dalam konferensi pers, Senin (19/7/2021).
Cerita korban baru dipercayai oleh ibu tirinya yang berinisial SDR pada Mei 2021.
Saat itu SDR dan korban pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur. Di sana, SDR beberapa kali mendapati korban menangis.
SDR pun menanyakan kondisi korban. Korban kemudian menceritakan tindakan ayah tirinya.
SDR kemudian mengadukan hal ini kepada suaminya yang merupakan ayah kandung korban, Romansyah.
Pelaku sendiri berinisial AS (49). Ia telah ditangkap aparat dari Polres Jakarta Barat pada Jumat (16/7/2021). Kini, AS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AS terancam hukuman pidana 15 tahun. Karena AS merupakan ayah tiri korban, ia juga akan dikenai hukuman pemberatan, yakni 1/3 dari ancaman hukumannya.
Sebelumnya, Romansyah menjelaskan bahwa STA selama ini tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak tahun lalu di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat.
"Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau ibu tiri anak saya bahwa dia sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," kata Romansyah kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Kata Romansyah, STA juga mengaku menerima ancaman dari pelaku sehingga tak berani melaporkan kejadian ini.
"Dia (STA) cerita sama saya dia takut karena waktu pertama itu diancam sama ayah tirinya kalau sampai dia ngomong-ngomong nanti ibunya sakit. Ancamannya seperti itu," kata Romansyah.
Romansyah mengaku, sesaat setelah mendapat informasi tersebut, ia sempat emosi.
Namun, istrinya menasihati Romansyah untuk tidak ambil keputusan sendiri dan segera melaporkan kasus ke polisi.
Kasus ini pun dilaporkan Romansyah ke Mapolres Jakarta Barat pada Kamis lalu.
Menurut Romansyah, kondisi psikologis STA kini tidak baik-baik saja. STA masih kerap menangis jika mengingat tindakan ayah tirinya.
Kini, STA telah beberapa kali menemui psikiater di P2TP2A.
"Saya rasa bagaimanapun hukuman untuk dia (pelaku), anak saya nggak akan kembali seperti dulu," tandas Romansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/17403101/remaja-yang-diperkosa-ayah-tiri-sejak-2018-pernah-cerita-ke-ibunya-tapi