Pelaku yang berinisial MS alias OL (31) merupakan warga Menteng Atas, Setiabudi. Dia mencuri tiang besi proyek monorel pada Sabtu (17/7/2021) pukul 08.30 WIB.
"Pelaku telah melakukan pencurian dengan cara memotong sebanyak enam buah batang besi tiang pancang monorel yang berada di Jalan HR Rasuna Said atau tepatnya di sekitar atau di depan Plaza Festival Kuningan," ungkap Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser dalam konferensi pers, Senin (19/7/2021).
Rinaldo mengatakan, pelaku berencana menjual enam batang besi yang dicurinya.
"Menurut pengakuan pelaku, nantinya setelah dijual digunakan untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel," ungkap Rinaldo.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Selain itu, ia mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya tersebut.
Diceritakan Rinaldo, pelaku pada hari kejadian memotong besi menggunakan gergaji besi.
"Kurang lebih dua jam sampai dengan dapat mematahkan atau mencuri enam batang besi ini. Kemudian besi dibawa seorang diri menggunakan motor pinjaman dari teman," kata Rinaldo.
Beberapa jam kemudian, setelah aksi MS direkam oleh masyarakat, pihak kepolisian Setiabudi menyergap pelaku di kediamannya di Menteng Atas.
"Pada pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, beserta barang bukti enam batang besi ulir berukuran 25 milimeter dengan panjang 2 hingga 3 meter, alat bantu, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melaksanakan aksinya," lanjut dia.
Atas aksinya tersebut, MS yang bekerja sebagai tukang parkir ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, aksi MS terekam dalam sebuah video singkat yang viral di sosial media Instagram.
Video tersebut diunggah oleh salah satu pemilik akun Instagram pada Sabtu malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/18003411/pelaku-curi-tiang-proyek-monorel-di-kuningan-jaksel-untuk-tebus-motor-di