Salin Artikel

Anies Diminta Jelaskan Urgensi Perubahan Perda Pengendalian Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menjelaskan urgensi revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Anies harus bisa menjelaskan secara rinci dalam rapat paripurna yang akan digelar Rabu (21/7/2021) lusa.

"Nanti di hari Rabu ada (rapat) paripurna, denger aja dalam rapat paripurna (Anies menjelaskan) urgensinya kayak apa," kata Prasetio dalam rekaman suara, Senin (19/7/2021).

Prasetio mengatakan, dari pandangan legislatif inisiatif perubahan Perda 2 Tahun 2020 itu murni dilakukan oleh pihak eksekutif.

Dari pihak legislatif justru menilai Satpol PP sudah memiliki banyak kewenangan terkait penegakan aturan pengendalian Covid-19 di Jakarta.

Anies harus menjelaskan urgensi terkait perubahan peraturan daerah yang belum berumur setahun itu, apakah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat atau ada alasan lain.

Sedangkan dari pihak legislatif, Prasetio memastikan tidak memberikan usulan perubahan Perda Covid-19 itu.

"Tidak ada (usulan) perubahan di dalam dewan sendiri, jadi Perda itu dibuat oleh eksekutif dan legislatif," kata dia.

Menurut Prasetio, yang harus ditekankan dalam perubahan perda adalah efek jera yang harus ditimbulkan untuk para pelanggar aturan.

Efek jera harus menyentuh semua golongan, baik dari tingkat para penguasa dan pengusaha maupun di tingkat bawah.

"Kalau atasnya beres bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan yang harus punya ketegasan hukum yang jelas," ucap Prasetio.

Sebelumnya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 pertama kali mencuat ke publik dari keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan, revisi akan dilakukan untuk menambah pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda Covid-19 dikenakan sanksi pidana.

"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," ujar Riza Kamis (15/7/2021).

Perda yang disahkan 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghakimi para pelanggar pengendalian Covid-19 di Jakarta.

"Untuk itu kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," kata Riza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/22584101/anies-diminta-jelaskan-urgensi-perubahan-perda-pengendalian-covid-19

Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke