Kepala Kantor Pos Tangerang Mohamad Sarip berujar, keluarga penerima manfaat (KPM) yang diizinkan mengambil BST langsung adalah mereka yang tidak berada di kediamannya saat pihak kantor pos menyalurkan bantuan.
Kantor Pos Tangerang kemudian akan berkoordinasi dengan perangkat RT setempat agar memberitahukan KPM yang tidak berada di kediamannya itu untuk mengambil BST mereka di kantor pos.
Adapun tenggat waktu pengambilan BST itu adalah 30 hari sejak pemberitahuan untuk mengambil bantuan.
"Kami koordinasikan dengan RT kalau orangnya enggak ada di rumah, atau lagi pulang kampung. Nanti Pak RT yang nyuruh dia ke kantor pos sampai tanggal sekian," papar Sarip melalui sambungan telepon, Rabu (21/7/2021).
Namun, bila penerima bantuan tak kunjung mengambil sampai batas waktu yang telah ditentukan, BST itu otomatis dikembalikan ke Kemensos.
Dia menyatakan, bila ada KPM yang ternyata telah meninggal atau tidak dikenal, otomatis BST juga bakal dikembalikan ke Kemensos.
"Kalau ada yang meninggal atau tidak dikenal, itu langsung kami kirimkan kembali ke negara, ke Kemensos," ucap Sarip.
Akan tetapi, bila ada KPM yang telah meninggal dan memiki ahli waris, bantuan tunai itu akan disalurkan ke ahli waris.
Dia menambahkan, KPM yang hendak mengambil sendiri BST wajib membawa KTP elektronik dan KK.
"KTP bawanya yang elektronik, yang asli, bukan yang fotokopi, sama bawa KK," tuturnya.
Pos Indonesia diketahui telah menyalurkan BST bagi KPM di Kota Tangerang mulai Selasa kemarin dengan skema dari rumah ke rumah atau door to door.
Besaran bantuan yang disalurkan yakni Rp 600.000, terdiri dari bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021.
Adapun jumlah KPM di Kota Tangerang sebanyak 163.021 keluarga.
Pada Selasa kemarin, Pos Indonesia telah membagikan BST kepada 444 KPM di Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/13510201/tak-ada-di-rumah-saat-penyaluran-penerima-bst-di-tangerang-bisa-ambil