Salin Artikel

Tak Ada di Rumah Saat Penyaluran, Penerima BST di Tangerang Bisa Ambil Langsung di Kantor Pos

Kepala Kantor Pos Tangerang Mohamad Sarip berujar, keluarga penerima manfaat (KPM) yang diizinkan mengambil BST langsung adalah mereka yang tidak berada di kediamannya saat pihak kantor pos menyalurkan bantuan.

Kantor Pos Tangerang kemudian akan berkoordinasi dengan perangkat RT setempat agar memberitahukan KPM yang tidak berada di kediamannya itu untuk mengambil BST mereka di kantor pos.

Adapun tenggat waktu pengambilan BST itu adalah 30 hari sejak pemberitahuan untuk mengambil bantuan.

"Kami koordinasikan dengan RT kalau orangnya enggak ada di rumah, atau lagi pulang kampung. Nanti Pak RT yang nyuruh dia ke kantor pos sampai tanggal sekian," papar Sarip melalui sambungan telepon, Rabu (21/7/2021).

Namun, bila penerima bantuan tak kunjung mengambil sampai batas waktu yang telah ditentukan, BST itu otomatis dikembalikan ke Kemensos.

Dia menyatakan, bila ada KPM yang ternyata telah meninggal atau tidak dikenal, otomatis BST juga bakal dikembalikan ke Kemensos.

"Kalau ada yang meninggal atau tidak dikenal, itu langsung kami kirimkan kembali ke negara, ke Kemensos," ucap Sarip.

Akan tetapi, bila ada KPM yang telah meninggal dan memiki ahli waris, bantuan tunai itu akan disalurkan ke ahli waris.

Dia menambahkan, KPM yang hendak mengambil sendiri BST wajib membawa KTP elektronik dan KK.

"KTP bawanya yang elektronik, yang asli, bukan yang fotokopi, sama bawa KK," tuturnya.

Pos Indonesia diketahui telah menyalurkan BST bagi KPM di Kota Tangerang mulai Selasa kemarin dengan skema dari rumah ke rumah atau door to door.

Besaran bantuan yang disalurkan yakni Rp 600.000, terdiri dari bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021.

Adapun jumlah KPM di Kota Tangerang sebanyak 163.021 keluarga.

Pada Selasa kemarin, Pos Indonesia telah membagikan BST kepada 444 KPM di Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/13510201/tak-ada-di-rumah-saat-penyaluran-penerima-bst-di-tangerang-bisa-ambil

Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke