SKCK biasanya digunakan untuk berbagai keperluan yang disyaratkan seperti pendidikan hingga melamar suatu pekerjaan.
Adapun SKCK diterbitkan oleh Polri kepada pemohon dengan masa berlaku 6 bulan sejak dibuat.
Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga bisa membuat SKCK di kantor kepolisian dengan berbagai keperluannya.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 tentang SKCK, syarat dalam pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA memiliki perbedaan.
Berikut syarat pembuatan SKCK bagi WNI:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP Asli
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Fotokopi akta lahir/kenal lahir
4. Pasfoto berukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
5. Bagi WNI yang akan keluar negeri, selain melengkapi persyaratan umum, wajib dilengkapi dengan paspor.
Berikut syarat pembuatan SKCK bagi WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (kitap)
4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar dengan latas belakang berwarna kuning berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/22/08163321/syarat-membuat-skck-ini-perbedaannya-bagi-wni-dan-wna