Salin Artikel

PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi: Mal Tutup, Resepsi Pernikahan Dilarang

Surat Edaran Nomor 300/SE-45/POL.PP itu ditandatangani oleh Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi dan diterbitkan pada 21 Juli 2021.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Berikut aturan dalam SE yang diberlakukan di Kabupaten Bekasi hingga 25 Juli 2021.

1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non-esensial melaksanakan aktivitas work from home (WFH) 100 persen.

2. Untuk sektor esensial diberlakukan work from office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non-penanganan karantina), dan industri orientasi ekspor.

3. Untuk sektor kritikal diberlakukan work from office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

3. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Aturan dikecualikan untuk Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes yang ketat.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.

5. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum, baik berupa kedai, restoran, rumah makan dan sejenisnya hanya untuk melayani delivery dan take away, tidak melayani makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.

7. Kantor notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas jumlah normal pegawai.

8. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara untuk kegiatan ibadah berjemaah.

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

10. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

11. Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

12. Tidak diizinkan melaksanakan resepsi pernikahan.

13. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

14. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

15. Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi, dan spa ditutup sementara.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang tercantum dalam surat edaran tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI dan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/22/14375141/ppkm-level-4-di-kabupaten-bekasi-mal-tutup-resepsi-pernikahan-dilarang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Semakin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Riang sampai Naik Pitam

Semakin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Riang sampai Naik Pitam

Megapolitan
H-3 Formula E 2023 Jakarta, Advisor: Tinggal “Finishing” dan Tunggu Kedatangan Pebalap

H-3 Formula E 2023 Jakarta, Advisor: Tinggal “Finishing” dan Tunggu Kedatangan Pebalap

Megapolitan
Co-Founder Formula E Harap Indonesia Pecahkan Rekor “Overtake” saat Pertandingan

Co-Founder Formula E Harap Indonesia Pecahkan Rekor “Overtake” saat Pertandingan

Megapolitan
Kesiapan H-3 Formula E Jakarta 2023, Co-Founder: Lebih dari yang Direncanakan

Kesiapan H-3 Formula E Jakarta 2023, Co-Founder: Lebih dari yang Direncanakan

Megapolitan
Co-Founder Formula E: Cuaca dan Suhu Jadi Tantangan Terbesar Pebalap

Co-Founder Formula E: Cuaca dan Suhu Jadi Tantangan Terbesar Pebalap

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ketua RT Riang Setor Uang Warga untuk Perbaikan Jalan ke Rekening Kontraktor | Ketua RT Riang Naik Pitam

[POPULER JABODETABEK] Ketua RT Riang Setor Uang Warga untuk Perbaikan Jalan ke Rekening Kontraktor | Ketua RT Riang Naik Pitam

Megapolitan
Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Cikarang Mulai 1 Juni 2023

Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Cikarang Mulai 1 Juni 2023

Megapolitan
Ganti 'Set Handle' Pintu Ruang Rapat Apartemen The Mansion, Plt Pengurus Dilaporkan ke Polisi

Ganti "Set Handle" Pintu Ruang Rapat Apartemen The Mansion, Plt Pengurus Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Masalah Baru Usai Protes Penghuni soal 'Blackout' di Apartemen The Mansion, Muncul Dualisme Kepengurusan

Masalah Baru Usai Protes Penghuni soal "Blackout" di Apartemen The Mansion, Muncul Dualisme Kepengurusan

Megapolitan
Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit, 22 Mobil Pemadam Datang ke Lokasi

Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit, 22 Mobil Pemadam Datang ke Lokasi

Megapolitan
Bersebelahan dengan TPS Pasar Kemiri Muka, Warung Makanan Dikerubungi Belatung

Bersebelahan dengan TPS Pasar Kemiri Muka, Warung Makanan Dikerubungi Belatung

Megapolitan
Besok, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Pengganti M Taufik

Besok, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Pengganti M Taufik

Megapolitan
Saat Penjualan Tiket Formula E di Bawah Harapan Co-Founder: Ekspektasi 120.000, Realita 40.000

Saat Penjualan Tiket Formula E di Bawah Harapan Co-Founder: Ekspektasi 120.000, Realita 40.000

Megapolitan
Kader Gerindra Bastian P Simanjuntak Jadi Pengganti Almarhum M Taufik di DPRD DKI

Kader Gerindra Bastian P Simanjuntak Jadi Pengganti Almarhum M Taufik di DPRD DKI

Megapolitan
Fakta Oknum Sekuriti Bobol Rumah Warga Kalideres, dalam Pengaruh Miras dan Bawa Kabur Rp 90 Juta

Fakta Oknum Sekuriti Bobol Rumah Warga Kalideres, dalam Pengaruh Miras dan Bawa Kabur Rp 90 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke