BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai dari Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021) dalam rangka mengurangi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ganjil-genap kali ini berlaku selama 24 jam. Akan ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau pelat kendaraan yang melintas.
Kepala Polresta Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo mengatakan, jika penerapan ganjil-genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat dengan signifikan, maka kebijakan akan terus berlanjut di hari kerja.
"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil-genap akan kami lanjutkan pada hari kerja," ujarnya, Rabu (21/7/2021).
"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," pungkas dia.
Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan pelat nomor polisi ganjil-genap pada hari itu akan diputarbalikan.
Pengecualian berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik kebutuhan pokok, dan kondisi darurat lainnya.
Titik pemeriksaan
Adapun daftar 17 lokasi pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang McD Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang SPBU Air Mancur
9. Simpang ex Bale Binarum
10. Underpass Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedunghalang
(Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah/ Editor : Sandro Gatra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/23/13514081/kota-bogor-terapkan-ganjil-genap-24-jam-mulai-hari-ini-berikut-daftar