JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar sindikat pemalsuan hasil tes usap (swab test) PCR di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (21/7/2021) lalu.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, sindikat ini berhasil diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.
Lima pelaku berhasil diamankan, tiga orang bertindak sebagai penyedia jasa, sedangkan dua orang merupakan calon penumpang atau pengguna hasil tes PCR palsu tersebut.
"Anggota Satreskrim (Polres Jakarta Timur) mengamankan tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG. Itu yang membuat soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," kata Erwin dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Sementara dua calon penumpang yang menggunakan PCR palsu itu berinisial DDS dan KA.
Dalam modus operandi, penyedia jasa hasil PCR palsu menawarkan satu surat dengan harga Rp 600.000.
"(Menawarkan) di bandara. Dicetak di situ, dikirim kembali dalam bentuk soft copy pdf," tutur Erwin.
Erwin mengatakan, sindikat ini telah melakukan aksi mereka di Bandara Halimperdanakusuma dalam semingu terakhir.
Kelima tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Baik tentang wabah penyakit menular maupun pidana umum, dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara, empat tahun dan sanksi kurungan satu tahun penjara," kata Erwin.
Erwin mengatakan, kasus sindikat ini berbeda dengan kasus pria bercadar yang menggunakan hasil PCR istrinya di Bandara Halimperdanakusuma, Minggu (18/7/2021) lalu.
Adapun pria berinisial DW itu mengelabui petugas Bandara Halim Perdanakusuma demi menuju Ternate, Maluku Utara.
DW ketahuan menggunakan hasil tes PCR istrinya agar lolos pemeriksaan protokol kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/23/14223961/polisi-ungkap-pemalsuan-hasil-pcr-di-bandara-halim-pembuat-surat-dan