JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar sindikat pemalsuan hasil tes usap (swab test) PCR di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sindikat itu sudah beraksi dalam sepekan terakhir.
"Sudah satu minggu beroperasi, 11 orang pemesan, (rinciannya) tiga cancel, delapan berhasil (lolos pemeriksaan)," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Erwin mengatakan, jajarannya mengamakan tiga penyedia jasa hasil tes PCR palsu tersebut. Ketiga pelaku berinisial DI, MR, dan MG.
DI berperan sebagai penerima dan pencetak soft copy, MR sebagai pencari orang yang ingin memalsukan hasil PCR, dan MG sebagai pemilik soft copy.
Dalam modus operandinya, penyedia jasa hasil PCR palsu menawarkan satu surat dengan harga Rp 600.000.
"Uang inilah yang kemudian mereka bagi, di antara bertiga itu dan masing-masing pemeran ini dapat porsi berbeda-beda, ada yang Rp 200.000, Rp 100.000," ucap Erwin.
Erwin menuturkan, sindikat ini berhasil diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.
"Ada kecurigaan dari masyarakat bahwa ada pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh orang atau beberapa orang, dan digunakan salah satu calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Citilink," kata Erwin.
Barang bukti yang diamankan berupa komputer, printer, CPU, uang, beserta surat PCR palsunya.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Baik tentang wabah penyakit menular maupun pidana umum, dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara, empat tahun dan sanksi kurungan satu tahun penjara," kata Erwin.
Erwin mengatakan, kasus sindikat ini berbeda dengan kasus pria bercadar yang menggunakan hasil PCR istrinya di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (18/7/2021) lalu.
Adapun pria berinisial DW itu mengelabui petugas Bandara Halim Perdanakusuma demi menuju Ternate, Maluku Utara.
DW ketahuan menggunakan hasil tes PCR istrinya agar lolos pemeriksaan protokol kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/23/14524951/kasus-pemalsuan-hasil-pcr-di-bandara-halim-11-surat-palsu-diterbitkan-8