Mulanya, posko pengisian tabung oksigen dijadwalkan hanya dibuka hingga 20 Juli 2021.
Perpanjangan layanan tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Pemkot Tangerang, @tangerangkota, pada Kamis (23/7/2021).
"Pengisian 1.000 tabung oksigen untuk masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan diperpanjang!," demikian informasi yang disampaikan melalui akun tersebut.
Adapun posko tersebut terletak di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Posko itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-16.00 WIB.
Setiap harinya, posko itu memiliki dua sesi pengisian. Sesi pertama dibuka pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Kemudian, sesi kedua dibuka pukul 13.00 WIB-16.00 WIB.
Adapun jumlah tabung yang mampu diisi ulang oleh Pemkot sekitar 200 tabung setiap harinya.
Terdapat beberapa persyaratan bagi warga Kota Tangerang yang dapat mengisi ulang tabung oksigen.
Sejumlah persyaratan itu, yakni pengisian tabung oksigen diperuntukkan khusus bagi warga yang terpapar Covid-19, maksimal ukuran tabung yang dibawa sebesar 1 meter kubik, memiliki KTP Kota Tangerang, telah mengisi formulir pendaftaran, dan mengantre di posko dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sebelum mengisi ulang tabung oksigen, pastikan telah mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran melalui situs covid19.tangerangkota.go.id/permohonan_oksigen/pendaftaran.
Berikut merupakan alur permohonan pengisian tabung oksigen:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/23/17151391/pemkot-tangerang-perpanjang-layanan-pengisian-tabung-oksigen-simak