JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat secara tegas menolak draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 DKI Jakarta.
Koalisi ini terdiri dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),
Mereka menolak dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, revisi cenderung hanya sepihak dan menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah.
"Penegakan hukum (atas) protokol kesehatan di DKI Jakarta dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 masih belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).
Konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat dan transparansi data, lanjut Charlie, adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat.
Kedua, sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin kota yang hidupnya bergantung pada perkerjaan informal harian di luar rumah atau jalanan.
Ketiga, upaya mengatur sanksi pidana bagi masyarakat hanyalah bentuk pengalihan dari kegagalan pemerintah melaksanakan tanggung jawab dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI juga perlu mengevaluasi ulang pemberian kewenangan penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditegaskan kembali dalam revisi tersebut.
"Selain menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam penegakan peraturan di daerah, hal ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, mengingat besarnya kewenangan yang diberikan ke Satpol PP serta masih maraknya kekerasan dan praktik pungutan liar yang terjadi selama ini," ucap Charlie.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat menuntut Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta agar segera melakukan beberapa hal penting. Pertama, membatalkan rencana perubahan Perda 2 Tahun 2020;
Kedua, Pemprov DKI Jakarta agar mengevaluasi dan mencabut aturan terkait kewenangan penyidikan Satpol PP.
Ketiga, Pemprov DKI Jakarta agar melakukan persuasi kepada masyarakat dengan menjamin keterbukaan informasi dan penyebaran informasi yang merata terkait penanganan Covid-19 dan akses terhadap jaminan sosial.
Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.
Dilansir dari draf perubahan Perda Covid-19 yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.
Selain itu, ada kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/25/17084161/koalisi-masyarakat-tolak-penambahan-sanksi-pidana-dan-kewenangan-satpol