JAKARTA, KOMPAS.com - Resepsi pernikahan di Jalan Layur RT 09 RW 11, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, dibubarkan petugas gabungan, Minggu (25/7/2021).
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung Andik mengatakan, pembubaran terjadi pukul 14.00 WIB.
"Personel sedang patroli dan kemudian melihat ada penyelenggaraan resepsi. Memang lokasinya di dalam gang jadi enggak begitu kelihatan, tapi sudah dibubarkan," ucap Andik saat dikonfirmasi, Minggu.
Tribun Jakarta melaporkan, pembubaran oleh petugas gabungan dilakukan secara persuasif.
Petugas menemui pihak penyelenggara dan mengimbau untuk menghentikan acara tersebut serta merapikan barang-barang yang ada.
Pihak penyelenggara pun bersikap koperatif dan segera membereskan kursi serta meja yang ada di acara resepsi tersebut.
Dalam video yang diterima Kompas.com, tampak salah satu perwakilan penyelanggara juga menerima adanya pembubaran ini.
"Kami atas nama yang punya hajat, mohon maaf apabila selama masih PPKM kami ada salah," ujar pria dalam video itu.
Andik mengatakan, pihak Satpol PP sudah mengingatkan jauh-jauh hari tentang pelarangan resepsi pernikahan selama PPKM darurat.
"Kami sudah lakukan sosialiasi sejak jauh-jauh hari, tapi memang tadi masih ada yang melanggar. Penyelenggara proaktif dan membongkar sendiri. Kemudian sanksinya kita berikan teguran tertulis," kata Andik.
Adapun selama PPKM darurat, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/25/20283061/petugas-gabungan-bubarkan-resepsi-pernikahan-di-pulogadung