BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat 30 warga dimakamkan dengan protokol Covid-19 pada Minggu (25/7/2021).
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, angka tersebut berdasarkan data terkait jenazah pasien positif Covid-19 hingga probable Covid-19 yang tercatat dalam surat kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Chasbulah Abdulmadjid dan RS swasta di Kota Bekasi.
"Jenazah positif Covid-19 sebanyak sembilan; dan jenazah penyakit menular, penyakit khusus, suspek Covid-19, probable Covid-19 sebanyak 21," ujar Luthfi kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).
"RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid, Tipe D, dan UPTD Puskesmas sebanyak 11 dan rumah sakit swasta sebanyak 19," lanjutnya.
Dari catatan tersebut diketahui bahwa 25 warga berasal dari kelompok umur di atas 60 tahun, sedangkan untuk usia 41-60 tahun terdapat 4 warga, dan 1 warga dari kelompok usia 18-40 tahun.
Sebagaimana diketahui, sejak Maret 2020, Disperkintam Kota Bekasi mencatat, 4.109 warga dimakamkan dengan protokoler Covid-19.
Data tersebut merupakan perhitungan warga yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak Maret 2020 hingga 25 Juli 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/26/10575001/update-25-juli-30-warga-kota-bekasi-dimakamkan-dengan-protokol-covid-19