Alona sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya juga melimpahkan berkas kasus dua tersangka lain yang terjerat kasus yang sama, yaitu DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel ke PN Tangerang.
"Hari ini, ketiga berkas perkara atas nama tersangka CA, DA, dan AA, sudah kami limpahkan ke PN Tangerang," kata dia, Senin.
Usai dilimpahkan, lanjut Dapot, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang bakal menyiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus tersebut. Menurut dia, pihak yang menentukan jadwal persidangan kasus itu adalah PN Tangerang.
"Jadwal sidang nanti yang menentukan PN Tangerang, bukan dari Kejari Kota Tangerang," ucap Dapot.
Ketiganya disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Motif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, Alona bekerja sama dengan muncikari dalam kasus itu.
"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri pada 19 Maret lalu.
Alona terlibat kasus tersebut dengan motif agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi akibat pandemi Covid-19.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Alona itu. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA. DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada para pria hidung belang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/26/15395301/berkas-kasus-prostitusi-anak-yang-menjerat-cynthiara-alona-dilimpahkan-ke