Salin Artikel

Penimbun Alkes di Jakbar Juga Naikkan Harga Obat Terapi Covid-19 Hampir 19 Kali Lipat

Adapun penimbun obat-obatan serta alat kesehatan yang berinisial IF (27) itu telah ditangkap kepolisian di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 22 Juli 2021.

Deonijiu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan, IF menjual satu boks Azithromycin Dihydrate seharga Rp 320.000 atau naik hampir 19 kali lipat dari harga normal sekitar Rp 17.000.

Kemudian, tiap boks Invermax12Ivermectin dijual seharga Rp 550.000 atau meningkat sekitar 7 kali lipat dari harga normal sekitar Rp 75.000.

"Satu boks obat merek Azithromycin Dihydrate dijual harganya Rp 320.000, normalnya satu boks Rp 17.000," ujar Deonijiu dalam rekaman suara, Senin (26/7/2021).

Selain menaikkan harga obat terapi Covid-19, IF juga menimbun serta menjual sejumlah alat kesehatan dengan harga yang tidak normal.

Beberapa barang yang ditimbun adalah delapan regulator tabung oksigen, sembilan kotak masker KF94, satu kotak sarung tangan medis, 12 troli tabung oksigen, dan lainnya.

IF lantas menjual alat kesehatan dan obat-obatan itu melalui toko daring (online).

Sebuah regulator tabung yang normalnya dijual seharga Rp 400.000, oleh IF dijual seharga Rp 1,5 juta.

Kemudian, lanjut Deonijiu, satu boks masker dijual seharga Rp 210.000, padahal normalnya dijual dengan harga Rp 100.000.

Tak hanya itu, IF juga menjual tabung-tabung karbon dioksida yang dibuat menyerupai tabung oksigen.

Deonijiu mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, IF mengecat tabung karbon dioksida yang semula berwarna merah menjadi warna putih agar menyerupai tabung oksigen.

"Tabung ini sebenarnya berwarna merah yang aslinya itu tabung karbon dioksida, malah dijual sebagai tabung oksigen. Ini sudah tidak pada tempatnya," paparnya

Selain memalsukan tabung oksigen, IF juga menaikkan harga tabung oksigen palsu tersebut hingga Rp 4,5 juta.

Padahal, menurut Deonijiu, harga satu tabung oksigen di pasaran hanya sekitar Rp 500.000.

"Untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4,5 juta padahal harga normalnya itu hanya Rp 400.000-Rp 500.000," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IF telah menjual alat kesehatan dan obat-obatan itu selama setahun terakhir dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.

Keuntungan tersebut digunakan oleh IF untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Deonijiu sebelumnya menjelaskan, awalnya kepolisian mendapat informasi soal IF sebagai pemakai narkoba.

Sekitar tanggal 15 Juli 2021, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memantau pergerakan IF di kediamannya.

Pada 22 Juli 2021, polisi menggerebek rumahnya di Taman Sari.

Saat itu, polisi tak hanya menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu tetapi juga ratusan alat kesehatan dan obat-obatan itu.

IF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/26/20535901/penimbun-alkes-di-jakbar-juga-naikkan-harga-obat-terapi-covid-19-hampir

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke