Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi mencatat, sekitar Rp 55 juta terkumpul dari masyarakat dan perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, total denda itu dikumpulkan pihaknya selama penindakan dalam rangka penerapan PPKM darurat, terhitung sejak 3-21 Juli 2021.
"Sampai saat ini sudah kami kumpulkan sebesar Rp 55,6 juta," ujar Abi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021).
Denda tersebut berasal dari masyarakat dan perusahaan. Denda yang berasal dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkumpul sebesar Rp 33,6 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 22 juta dikumpulkan dari denda pelanggaran perusahaan.
"Ada tiga perusahaan yang kami kenakan itu di Rawalumbu satu perusahaan dan di Bantargebang kemarin (Senin (26/7/2021), hari Jumat (23/7/2021) itu ada dua perusahaan," ujar dia.
Sementara itu, denda yang dikumpulkan dari pelanggaran perorangan atau masyarakat dikumpulkan dari 251 orang pelanggar.
"Total pelanggar itu sebenarnya ada 283 orang, tapi yang kena denda ada 251 orang, kemudian sembilan orang menjalani sanksi sosial," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM berdasarkan level penularan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Satpol PP Kota Bekasi bersama satuan tiga pilar masih akan melakukan operasi hingga PPKM level 4 berakhir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/20291321/satpol-pp-kota-bekasi-kumpulkan-uang-denda-rp-55-juta-dari-pelanggar-ppkm
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan