Perusahaan tersebut ditutup lantaran mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor (work from office) padahal perusahaan tak masuk kategori sektor esensial maupun kritikal.
Adapun total perusahaan yang diperiksa hingga kini adalah 78 perusahaan.
Sementara itu, sebelum PPKM darurat ditetapkan, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat telah memeriksa sebanyak 150 perusahaan.
"Berkaitan dengan PPKM darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 di perusahaan hingga saat ini," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Selain itu, sejumlah perusahaan sektor kritikal dan esensial, kata Tri, juga kedapatan masih melanggar aturan yang berlaku. Karyawan yang bekerja dari kantor lebih dari batas ketentuan maksimum.
Oleh karenanya, petugas memulangkan sejumlah karyawan yang bekerja dari kantor.
"Sektor esensial dan kritikal kami memulangkan sampai jumlahnya minim sekali. Kami kurangi 10 sampai 15 persen, yang penting tidak ada kerumunan di kantor itu," ujar Tri.
Tri mengungkapkan, pihaknya akan mengetatkan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jakarta Barat seiring dengan diperpanjangnya PPKM level 4 di Jakarta hingga 2 Agustus 2021.
"Kami pasti akan perketat, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan para pekerja juga. Kami pastikan semua taat PPKM," tutur Tri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/20491391/7-perusahaan-di-jakbar-ditutup-karena-wajibkan-karyawan-masuk-kantor
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan