Kepala Seksi Pengawasan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan, menegaskan hal itu, Rabu (28/7/2021).
Dia mengatakan, tempat pangkas rambut, seperti tempat pangkas Asgar (asli Garut) , telah diatur dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.
"Pangkas rambut yang seperti itu (Asgar) diatur di kami (Disparekraf)," kata Iffan.
Dalam SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 495 diatur operasional salon atau barbershop selama masa PPKM Level 4.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi pemilik salon, pangkas rambut, barbershop dan sejenisnya untuk beroperasi di masa PPKM Level 4.
Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya secara terpisah mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar menjadi tren positif untuk usaha pariwisata ke depannya.
Pengawasan, kata Gumilar, akan dilakukan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri dan satgas Covid-19 dari Disparekraf DKI Jakarta.
"Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan," kata Gumilar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/21452851/pemprov-dki-pelanggan-pangkas-rambut-wajib-miliki-sertifikat-vaksin