Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021. Aturan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Kantor berita Antara melaporkan, Kamis (28/7/2021) bahwa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, dalam aturan disebutkan keluarga, tamu serta petugas harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.
Aturan tersebut juga mengatur tata laksana acara pernikajahn, seperti jumlah orang yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang dan maksimal tamu 20 persen dari kapasitas ruangan.
Waktu acara juga diatur yaitu hanya diperkenankan antara pukul 06.00-20.00 WIB. Acara akad tidak diperbolehkan menyediakan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Acara resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan masih belum dibolehkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/29/21411711/mau-gelar-pernikahan-keluarga-dan-tamu-kini-wajib-sudah-divaksinasi-covid