Salin Artikel

Pemprov DKI Imbau Pasien Covid-19 Isoman untuk Pindah ke Lokasi Isolasi Terkendali, Ini Prosedurnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pasien Covid-19 yang saat ini menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah untuk pindah ke lokasi isolasi terkendali yang tersedia.

Ini diutamakan bagi pasien yang kondisi rumahnya tidak memadai untuk tempat isolasi.

"Kami mendorong agar mereka, kalau mau lebih aman, pindah ke tempat isoman yang sudah kami siapkan. Apalagi rumahnya tidak memenuhi standar ya tidak diperbolehkan (isoman)," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Kamis (30/7/2021).

Riza menjelaskan, Pemprov DKI sudah menyiapkan 184 lokasi isolasi yang bisa menampung 26.134 pasien Covid-19 tanpa gejala hingga bergejala sedang.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, tempat isolasi terkendali yang disediakan Pemprov DKI saat ini mulai banyak yang kosong seiring dengan tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Jakarta.

“Masih banyak sisa, belum terisi. Masyarakat masih banyak menggunakan rumah masing-masing atau tempat masing-masing sebagai tempat isoman," kata dia.

Data corona.jakarta.go.id menunjukkan bahwa persentase pemakaian ruang isolasi di Rusun Nagrak, Ragunan, TMII dan Cik’s Mansion saat ini hanya di angka 6 persen. Artinya, masih banyak ruang isolasi yang bisa digunakan.

Prosedur rujukan

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Isolasi Terkendali Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasien sebelum dirujuk ke lokasi isolasi terkendali.


Syarat tersebut adalah:

1. Terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan yang harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas atau RS untuk isolasi mandiri,
2. Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri,
3. Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali,
4. Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.

Adapun prosedur rujukan adalah sebagai berikut:

  • Melengkapi persyaratan berupa surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘tidak mampu isolasi mandiri di rumah’ dari RT/RW,
  • Memiliki hasil tes laboratorium PCR positif.

Secara terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan pasien harus melapor ke puskesmas wilayahnya untuk mendapat rujukan.

"Melapor ke puskesmas, nanti diskrining. Kalau tidak bergejala akan dirujuk oleh puskesmas,” ujarnya, Selasa (22/6/2021) lalu.

Persyaratan lain yang harus dibawa yaitu fotokopi KTP dan laporan PCR positif, imbunya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/30/12293491/pemprov-dki-imbau-pasien-covid-19-isoman-untuk-pindah-ke-lokasi-isolasi

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke